PEMIKIRAN POLITIK ISLAM SNOUCK HURGRONJE

Pendahuluan
Christiaan Snouck Hurgronje adalah sebuah nama yang tidak asing lagi bagi umat Islam Indonesia secara umum, apalagi bagi masyarakat Aceh pada khususnya. Di kalangan masyarakat Aceh, ia sering dipandang sebagai personifikasi dari seluruh kegiatan kolonialisme Belanda. Nama “Snouck” acapkali diplesetkan oleh lidah orang Aceh dengan julukan “tuan ketika pemerintah kolonial Belanda menghadapi kesulitan dalam mengakhiri perlawanan pejuang-pejuang Aceh Snouck Hurgronje muncul dengan gagasan politik Islamnya.
Dengan menerapkan kebijakan politik Islam tersebut, pemerintah kolonial Belanda ternyata mampu mengakhiri perlawanan rakyat Aceh. Walaupun tidak secara menyeluruh, pemerintah Belanda dapat menempatkan Aceh di bawah pengaruh kekuasaannya. Secara kultural-keagamaan, Snouck Hurgronje menganggap agama Islam sebagai alat pengikat yang kuat yang membedakan orang-orang Muslim dengan non-Muslim, yang oleh orang-orang Muslim dianggap sebagai orang asing. Bagi oarng-orang Muslim, agama Islam berfungsi sebagai identitas utama yang melambangkan perlawanan terhadap pemerintah Belanda yang beragama Kristen dan asing yang sering disebut sebagai “Kapth” (kafir). Dahulu orang bahkan menyebut Bahasa Belanda atau Bahasa Inggris adalah Jurusan paling favorit.
Meskipun pemikiran politik Islam Snouck Hurgronje dicetuskan pada masa kolonial dan untuk kepentingan pemerintah kolonial, namun kelihatannya langsung atau tidak langsung tetap memiliki relevansi dengan perkembangan politik bangsa Indonesia dewasa ini. Ketika menghadapi kesulitan dalam menyelesaikan konflik Aceh, pemerintah Republik Indonesia juga melakukan pendekatan kultural-keagamaan sebagai alternatif. Pemerintah Pusat mencoba memberikan tawaran kepastian dan kekuatan hukum tetap kepada daerah Aceh untuk mengimplementasikan Syari’at Islam.
Lahirnya Undang Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (UU NAD) yang memperkuat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah dasar hukum absah untuk melaksanakan dan memformalkan Syari’at Islam di bumi Nanggroe Aceh Darussalam. Formalisasi ini kiranya memiliki titik singgung yang sangat erat dengan kebijakan politik Islam Snouck Hurgronje.
Terkait dengan masalah tersebut, WF. Wertheim menulis bahwa kebijakan Islam pemerintah kolonial Belanda yang didasarkan pada pemikiran Snouck Hurgronje, pada dasarnya masih tetap dipegang sampai akhir pemerintahan Belanda di Nusantara (Indonesia). Dengan interupsi selama pendudukan Jepang, pola kebijakan yang kurang lebih sama masih berlanjut sesudah kemerdekaan. Atas dasar itu, tulisan ini menyoroti keterkaitan antara formalisasi Syari’at Islam di Aceh dan politik Islam Snouck Hurgronje.

Biografi Singkat Snouck Hurgronje.
Christian Snouck Hurgronje lahir pada 8 Februari 1857, di Oosterhout, dari pasangan pendeta J.J. Snouck Hurgronje dan Anna Maria de Visser. Ia mengawali pendidikan dasar (lagere school) di tempat kelahirannya, Oosterhout. Kemudian ia melanjutkan ke Hogere Burgerschool (HBS) di Breda. Setelah selesai di HBS, ia melanjutkan ke Universitas Leiden, dan menyelesaikan Sarjana Muda bidang teologi pada tahun 1878.
Setelah menyelesaikan Sarjana Muda dibidang teologi, Snouck Hurgronje mengalihkan studinya ke ilmu Sastera Samiyah dengan spesialisasi bahasa Arab dan Islam. Ia mengakhiri studinya dalam bidang itu pada tanggal 24 November 1880 dengan yudicium cum laude dan menjadi Doktor dalam bidang ilmu tersebut berdasarkan sebuah disertasi yang berjudul Het Mekkaansche feest.
Di sini, ada satu hal yang menarik untuk dicermati, yaitu pengalihan bidang studi Snouck Hurgronje dari ilmu teologi ke ilmu Sastera Samiyah. Peralihan ini menunjukkan adanya perkembangan pemikiran pada diri Snouck Hurgronje. Namun, perkembangan itu bukan disebabkan oleh perpecahannya dengan kekristenan, melainkan agaknya disebabkan oleh perkembangan teologi Kristen pada Universitas Leiden ketika itu. Perkembangan inilah yang menentukan gagasan-gagasannya tentang Islam dan politik kolonial Belanda di kemudian hari.
Misi politik Islam Snouck Hurgronje diawali pada tahun 1884, ketika ia pergi ke Mekkah untuk memperoleh pengetahuan praktis Bahasa Arab dan mempelajari kehidupan Islam di kota pusatnya. Di pusat kota Muslim ini, ia meneliti pengaruh Mekkah terhadap dunia Islam lainnya, terutama Hindia Belanda. Dalam salah satu suratnya kepada Th. Noldeke (1-8-1885), ia menyatakan tujuan utamanya pergi ke Mekkah adalah menelaah kehidupan Islam dengan mengamati cara berpikir, cara berbuat, dan perilaku kaum ulama dan bukan ulama di pusat kehidupan Muslimin.
Penegasannya kepada Noldeke diperkuat dengan aktifitasnya selama di Mekkah. Di sana, ia mengadakan pertemuan dengan Habib Abdur Rahman Az-Zahir untuk membicarakan rencana penyelesaian masalah Aceh. Habib menegaskan kepada Snouck Hurgronje bahwa sebagai umat Islam yang fanatik orang-orang Aceh akan merasa puas bila seluruh pemerintahan dalam negeri mereka diatur oleh seorang Muslim, walaupun dibawah pengawasan Belanda. Setelah mendengar keterangan Habib, Snouck Hurgronje meminta agar Habib bersedia membantu tercapainya penyelesaian yang akan memuaskan pemerintah Belanda, serta dapat dilaksanakan tuntutan Syari’at Islam melalui penerapan hukum darurat Islam.
Di samping kepada Habib Abdur Rahman Az-Zahir, Snouck Hurgronje juga mengkaji informasi tentang Islam dan masyarakat Aceh dari orang-orang Aceh yang bermukim di Mekkah. Melalui dialog dengan mereka, Snouck Hurgronje menarik suatu kesimpulan bahwa tindakan yang diambil pemerintah Belanda terhadap Aceh telah gagal. Kegagalan itu disebabkan pemerintah Belanda tidak memiliki pengetahuan tentang negeri dan bangsa Aceh yang seharusnya menjadi dasar pengambilan kebijakan. Faktor inilah yang kemudian mendorong Snouck Hurgronje mengadakan penelitian di Aceh.
Pada 9 Juli 1891 Snouck Hurgronje berangkat ke Aceh atas permintaan pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan politik Belanda. Ia menetap di Kutaraja hingga pertengahan Februari 1892 untuk meneliti dampak politik agama yang sedang terjadi di Aceh, dan mencari jawaban yang tepat dan lengkap mengenai kehidupan Islam di sana dan pengaruhnya terhadap politik dan hubungan kemasyarakatan.
Penelitian Snouck Hurgronje menghasilkan sebuah buku yang sangat monumental, yaitu De Atjehers. B. J. Boland dan I. J. Farjon menilai buku tersebut penting dan relevan untuk mengkaji Islam dan adat. Disamping menghasilkan sebuah buku, penelitian itu juga memungkinkan Snouck Hurgronje merumuskan gagasan politik pasifikasi yang sesuai bagi Aceh. Di sebabkan faktor ini, AA Trouwborst menilai Snouck Hurgronje mempunyai andil besar dalam mengakhiri penaklukan Aceh, melalui perang yang nyaris tidak berakhir.

Pemikiran Politik Islam Snouck Hurgronje
Penelitian yang dilakukan di Mekkah dan di Aceh memberi kemungkinan kepada Snouck Hurgronje untuk membuat kategorisasi pola perbuatan keagamaan umat Islam Nusantara dalam rangka menggariskan politik Islam pemerintah kolonial. Ia membagi persoalan Islam kepada tiga kategori yaitu bidang agama murni, bidang sosial kemasyarakatan (muamalah), dan bidang politik. Ketiga bidang ini memiliki alternatif pemecahan yang berbeda. Terhadap yang pertama, pemerintah harus memberikan kebebasan penuh kepada penganutnya, bahkan jika perlu harus dibantu. Terhadap yang kedua, pemerintah harus menghormati institusi-institusi yang sudah ada, dan tidak boleh dihalangi kelangsungannya. Namun terhadap yang ketiga, pemerintah harus menghalanginya dan kalau perlu harus disikat habis.
Kebijakan politik Islam Snouck Hurgronje, tampaknya didasarkan pada asumsinya tentang kondisi real umat Islam di Hindia Belanda waktu itu. Ia melihat umat Islam lebih memperhatikan persoalan Islam sebagai agama dalam bentuknya yang sempit (seperti perkawinan, hubungan keluarga, dan peraturan yang berhubungan dengan waris), sedangkan aspek politik dan sosial kurang mendapat perhatian.
Snouck Hurgronje yakin bahwa umat Islam akan berbahaya bagi pemerintah kolonial jika kebebasan dan kemerdekaan mereka beragama diganggu. Semakin dilarang untuk mengerjakan hal-hal yang berhubungan dengan ubudiyah, mereka semakin fanatik untuk mengerjakannya. Bahaya lebih besar akan mengancam pemerintah, bila lantaran terganggu kemerdekaan mengerjakan agama umat Islam terus mengasingkan diri dari masyarakat biasa, lalu mendirikan perkumpulan-perkumpulan tarekat yang mengajarkan perang sabil yang mungkin tidak dapat diketahui secara cepat.
Semangat keislaman juga bisa bangkit, jika umat Islam merasa terganggu dalam urusan muamalat, seperti urusan perkawinan, warisan, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan itu. Oleh karenanya, pemerintah harus memanfaatkan adat kebiasaan yang berlaku, dengan cara menggalakkan rakyat agar mendekati Belanda. Jika urusan ubudiyah dan muamalat sudah diatur, maka yang perlu diawasi adalah hubungan umat Islam dengan dunia luar.
Paparan diatas mengggambarkan bahwa Snouck Hurgronje membuat kategorisasi yang tajam terhadap pola perbuatan keagamaan umat Islam di Hindia Belanda. Ia menganggap ketiga aspek tersebut terpisah antara satu dengan lainnya, bukan sebagai satu kesatuan yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Dari gambaran tersebut jelas, bahwa esensi sesungguhnya dari pemikiran politik Snouck Hurgronje adalah depolitisasi Islam.

Formalisasi Syari’at Islam di Aceh
Bagi masyarakat Aceh, pelaksanaan syariat Islam sebenarnya bukan hal baru karena di Aceh Islam sudah merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Secara individual, masyarakat Aceh melaksanakan syariat Islam sejak zaman kesultanan hingga zaman kemerdekaan. Namun secara formal, syariat Islam hanya terlaksana pada masa kesultanan, dan dalam batas-batas tertentu pada masa pemerintah kolonial Belanda.
Setelah periode kemerdekaan, dan Aceh menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aceh mengikuti sistem yang berlaku dalam wilayah Republik Indonesia. Secara individual, syariat Islam masih tetap berlaku dalam kehidupan masyarakat, namun secara formal masyarakat Aceh tunduk kepada sistem perundang-undangan Indonesia. Pemberlakuan syariat Islam secara formal itulah yang sesungguhnya dituntut masyarakat Aceh sejak awal kemerdekaan, dan faktor ini pula yang mendorong Daud Beureueh menyatakan Aceh menjadi bagian Negara Islam Indonesia pimpinan Sekarmaji Kartosuwiryo pada September 1953.
Dalam rangka rehabilitasi sosial, Pemerintah Pusat kemudian memenuhi tuntutan rakyat Aceh dan memberikan status Daerah Istimewa melalui Keputusan Perdana Menteri R.I. Nomor I/Missi/1953 pada tanggal 26 Mai 1959. Keputusan yang dikenal sebagai Keputusan Misi Hardi ini secara khusus memberikan keistimewaan bagi Aceh dalam bidang keagamaan, adat, dan pendidikan. Akan tetapi, Keputusan Misi Hardi itu tidak ditindaklanjuti dengan perangkat peraturan perundang-undangan. Ini berarti pemberlakuan syariat Islam di Aceh tidak ada jaminan konstitusional atau kepastian hukum.
Setelah melalui perjuangan panjang dan melelahkan, pada tahun 1999 Aceh memperoleh jaminan konstitusional (jaminan hukum) untuk memberlakukan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat. Keistimewaan yang sebelumnya hanya didasarkan pada Keputusan Misi Hardi (1959), kini secara tegas dan jelas dinyatakan dalam diktum pasal Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999. Kepastian hukum ini diperkuat dengan pengesahan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2001.
Dari gambaran di atas jelas bahwa hakikat dari Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2001 bukan pemberlakuan, penerapan, atau pelaksanaan syariat Islam melainkan formalisasi atau sublimasi syariat Islam ke dalam tubuh negara. Dengan kata lain dapat disebutkan, esensi dari penerapan kedua Undang Undang tersebut adalah politisasi syariat Islam.

Antara Depolitisasi dan Formalisasi
Bila inti dari pemikiran politik Snouck Hurgronje adalah depolitisasi Islam, dan maksud Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 serta Undang Undang Nomor 18 Tahun 2001 adalah politisasi Islam dapat disetujui, maka formalisasi atau sublimasi syariat Islam ke dalam tubuh negara merupakan suatu hal yang sama sekali tidak diinginkan Snouck Hurgronje. Bagi dia, politisasi Islam sangat membahayakan pemerintah karena memberi kemungkinan kepada pelaksanaan syariat Islam secara kaffah.
Snouck Hurgronje sama sekali tidak menginginkan Islam politik berkembang dalam kehidupan masyarakat, yang justru diinginkannya adalah berkembangnya Islam ubudiyah. Ini dilatari oleh asumsinya bahwa bila umat Islam sibuk dengan Islam ubudiyah, maka persoalan politik dan kenegaraan tidak terlalu dihiraukan sehingga pemerintah secara leluasa dapat menjalankan kebijakan-kebijakan sekularnya. Tetapi, apakah formalisasi syariat Islam di Aceh benar-benar merupakan upaya penerapan syariat Islam secara kaffah ?
Secara teoritis mungkin benar, tetapi secara praktis banyak faktor yang memperlihatkan keadaan yang berbeda. Pertama, bila syariat Islam kaffah ingin diimplementasikan secara sungguh-sungguh, maka sejumlah problema hukum akan muncul karena Indonesia adalah negara kesatuan. Dalam negara kesatuan dikenal adanya hierarkhi hukum yang menyatakan bahwa law making body yang lebih rendah tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan hukun yang dibuat oleh law making body di atasnya.
Terkait dengan masalah tersebut, E. Schulze mengajukan pertanyaan, apakah pada level nasional syariat Islam sejalan dengan konstitusi Indonesia ? Dalam prakteknya, sangat mungkin muncul kasus yang diadili oleh Mahkamah Syar’iyah di Aceh, kemudian setelah diajukan kasasi akan bertemu dengan Mahkamah Agung yang menggunakan hukum nasional. Jika Mahkamah Agung bersikukuh menggunakan validitas syari’ah, berarti ia mengabaikan hukum nasional. Sebaliknya, bila ia menggunakan hukum nasional, maka penerapan syariat Islam di Aceh tidak lebih hanya tulisan di atas kertas.
Pernyataan Schulze didukung oleh tiga kenyataan berikut. Pertama, meskipun Aceh membentuk Mahkamah Syar’iyah, tetapi pengadilan pada tingkat kasasi tetap dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (pasal 26 U.U. No. 18 Tahun 2001). Kedua, sengketa wewenang antara Mahkamah Syar’iyah dan pengadilan dalam lingkungan peradilan lain menjadi wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tingkat pertama dan tingkat terakhir (pasal 27 U.U. No. 18 Tahun 2001). Kedua pasal ini sangat berpotensi untuk mereduksi legalitas syariat Islam dalam lembaga yudikatif.
Kenyataan ketiga yang mendukung pernyataan Schulze adalah ketentuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa bidang agama bukan bagian yang diserahkan kepada otonomi daerah. Dengan demikian, kehadiran Dinas Syariat Islam di samping Kantor Wilayah Departemen Agama dapat berpeluang untuk menciptakan persoalan baru antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengurus soal syariat.
Meskipun demikian, formalisasi syariat Islam di Aceh bukan tidak memiliki makna sama sekali. Penerapan syariat Islam secara kaffah masih sangat dimungkinkan bila terpenuhi hal-hal berikut.
1. Bila Mahkamah Agung bersedia mengeluarkan fatwa tentang kompetensi Mahkamah Syar’iyah di Nanggro Aceh Darussalam.
2. Bila terjalin kordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal mengurusi agama.

Penutup
Meskipun secara teoritis terdapat perbedaan signifikan antara konsep depolitisasi Islam Snouck Hurgronje dan formalisasi syariat Islam di Aceh, namun dalam prakteknya kedua konsep tersebut kurang lebih sama. Sudah hampir lima tahun kekuatan hukum diberikan kepada Aceh untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah, namun dalam kenyataannya yang sangat digalakkan adalah Islam ubudiyah, sedangkan Islam muamalah, dan apalagi Islam politik, masih belum tersentuh.
Dengan demikian, unsur pemikiran politik Snouck Hurgronje masih ditemukan dalam formalisasi syariat Islam di Aceh, walaupun dalam bentuk yang tidak persis sama. Apalagi kedua konsep ini muncul dengan latar belakang untuk meredakan ketegangan yang terjadi di Aceh.

Sumber Rujukan:
Snuck Hurgronje, Nederland en de Islam (Leiden, E.J. Brill, 1915)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893.
W.F. Wertheim, Indonesië van vorstenrijk tot Neokolonie (Meppel, Boom, 1978),
A.J.P. Moereels, Chr. Snuck Hurgronje (Rijswijk, Kramers, 1938)
P.Sj. van Koningsveld (ed.), Snouck Hurgronje, Orientalism and Islam: The Letters of C. Snouck Hurgronje to Th. Noldeke (Leiden, Faculteit der Godgeleerheid, 1985)
B.J. Boland dan I. Farjon, Islam in Indonesia: A Bibliographical Survey (Dordrecht-Cinnaminson, Foris Publications, 1983)
A.A. Trouwborst, De Atjehers van Snuck Hurgronje (Bronbeek, Van der Louw, 1993)
Snouck Hurgronje, Kumpulan Karangan, Jilid IX, (Jakarta, INIS, 1993), hlm. 200; Snouck Hurgronje, Nederland en de Islam …
C. van Dijk, Darul Islam Sebuah Pemberontakan (Jakarta, Grafiti, 1987), hlm. 255-256.
The Jakarta Post, 19 April 2002.

2 Tanggapan to this post.

  1. pernah dengar namanya dan kata orang2 dia ini memang ahli propaganda kolonial dalam bidang agama islam. Menyusup ke dalam Islam. Banyak hasil terapannya bahkan masih dipakai hingga kini.Ada kebiasaan di masyarakat yang terasa aneh namun tetap terjadi seperti pelarangan menjual jarum dan minyak tanah malam hari (katanya pamali)katanya semua itu adalah hasil pemikiran snouck…
    Salam :)

  2. Posted by amru on November 20, 2008 at 2:37 am

    niat keluar 4 bulan ke ipb insya allah

Tanggapi posting ini